Pencarian

ESDM NTT Perintahkan CV Empat Putra Malaka Hentikan Produksi di Lahan Sengketa 10 Hektare Kupang, Wajib Reklamasi

Jumat, 30 Oktober 2026 • 06:16:02 WIB
ESDM NTT Perintahkan CV Empat Putra Malaka Hentikan Produksi di Lahan Sengketa 10 Hektare Kupang, Wajib Reklamasi
Kepala Dinas ESDM NTT Viktor Manek memimpin mediasi sengketa lahan antara PT OSIN dan CV Empat Putra Malaka di Kupang.

KUPANG — Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT Viktor Manek menegaskan hasil mediasi sengketa lahan antara PT Osmo Semen Indonesia (OSIN) dan perusahaan pelaksana kegiatan. Seluruh pihak yang hadir sepakat mengakui 82 hektare tanah milik OSIN telah bersertifikat dan jelas status hukumnya.

Sekitar 10 hektare lainnya masih dalam proses hukum dan menunggu penyelesaian. Di atas lahan yang masih diperdebatkan itu ditemukan aktivitas produksi oleh perusahaan yang sebenarnya hanya memegang izin eksplorasi.

Izin Eksplorasi Hanya Boleh untuk Kajian, Bukan Penggalian

Izin eksplorasi membolehkan kegiatan kajian, bukan penggalian maupun produksi. Karena itu ESDM NTT memerintahkan aktivitas produksi dihentikan sementara.

"Kami tegas: hentikan dulu aktivitas produksinya, reklamasi kembali, sambil urus proses izin produksi," ujar Viktor Manek.

Perusahaan wajib mengembalikan kondisi lahan melalui reklamasi sesuai ketentuan. Izin eksplorasi tidak seharusnya mengubah kondisi fisik lahan.

Lubang Sedalam 100 Meter Ditemukan di Lokasi

Penanggung jawab PT Osin di Kupang, Tinus Nofu, menyebut lubang menganga sangat dalam terlihat di lokasi. Kedalaman galian diperkirakan mencapai 100 meter.

"Cukup dalam Kaka. Di dalam tu bisa putar oto trek na. Sekitar 100 meter dalamnya Kaka," ujar Tinus.

Kedalaman galian sebesar itu menunjukkan aktivitas penggalian telah berlangsung signifikan, meski izin yang dipegang hanya sebatas eksplorasi.

Aturan Berlaku Umum di Seluruh NTT Sejak 1 September 2026

Kebijakan penghentian ini tidak hanya menyasar satu perusahaan. Sejak 1 September 2026, ESDM NTT mengeluarkan ketentuan bahwa perusahaan dengan izin eksplorasi dilarang melakukan produksi.

Perusahaan yang ingin beroperasi wajib mengurus izin yang sesuai. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan mengeluarkan surat resmi penghentian kegiatan.

Mediasi dihadiri Kadis ESDM NTT bersama staf, pihak keluarga Tosi, Keluarga Minifini, manajer PT Osin dan staf, pihak CV Empat Putra Malaka, pihak Kecamatan Kupang, serta Kepala Desa Nitneo.

Pihak CV Empat Putra Malaka Belum Beri Penjelasan Resmi

Staf CV Empat Putra Malaka memberikan tanggapan emosional dan langsung meninggalkan awak media tanpa penjelasan resmi. Hingga berita ini ditulis, perusahaan belum menyampaikan sikap tertulis atas perintah penghentian produksi dan kewajiban reklamasi.

ESDM NTT memastikan pengawasan terhadap lahan sengketa berlanjut sembari menunggu proses hukum atas 10 hektare tanah yang masih diperdebatkan.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: flobamora-spot.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks