Pencarian

Sertifikasi Benih Jagung Petani Penangkar Sikka Dilanjutkan, Lahan 3,5 Hektare Kembali Diproses

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 16:16:31 WIB
Sertifikasi Benih Jagung Petani Penangkar Sikka Dilanjutkan, Lahan 3,5 Hektare Kembali Diproses
Tim Dinas Pertanian Provinsi NTT meninjau lahan benih jagung milik petani penangkar di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

MAUMERE — Tim Dinas Pertanian Provinsi NTT mengecek langsung kondisi lahan milik Pit Padji, petani penangkar benih jagung asal Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Pemeriksaan dipimpin Kepala Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTT Loni Rihi, didampingi perwakilan Kepala UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka serta Kepala Laboratorium BPSB Provinsi NTT.

Kedatangan tim bertujuan membuktikan apakah laporan petugas di lapangan sesuai dengan kondisi riil. Menurut Pit, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka sebagai penanggung jawab utama justru tidak hadir dalam kunjungan tersebut.

Petugas PBT Sempat Hentikan Sertifikasi di Tengah Jalan

Pengajuan sertifikasi lahan 3,5 hektare dengan 10 lembar label benih pokok atau label ungu awalnya diterima secara administratif. Proses itu mendadak dihentikan oleh petugas PBT baru, Prisila.

Petugas memaparkan tiga alasan penghentian: adanya hama pengganggu tanaman (OPT), pertumbuhan jagung yang tidak merata, serta gulma di area tanaman. Pit menilai alasan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Pit resmi menempuh langkah hukum melalui Orinbao Law Office. Penghentian sepihak dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan perbenihan.

Kerugian Ditaksir Rp 60-70 Juta akibat Produksi Benih Murni Hilang

Penghentian proses sertifikasi menimbulkan kerugian signifikan. Pit kehilangan potensi produksi benih murni sekitar 6-7 ton dengan nilai mencapai Rp 60-70 juta.

Kuasa hukum Pit, Viktor Nekur Orinbao, mengapresiasi respons Kepala UPTD PSB Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka yang melakukan uji petik di lokasi. Hasil uji petik produksi jagung benih sebar dinyatakan layak.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pak Gubernur NTT yang telah merespons kami," ujar Viktor.

Perintah Lisan Belum Berbentuk Administrasi Resmi

Loni Rihi sempat kaget melihat tanaman jagung di lahan Pit tumbuh subur dan memenuhi seluruh kriteria. Ia langsung memerintahkan proses sertifikasi dilanjutkan.

"Om Pit, ini harus diproses dan dilanjutkan sertifikasinya," kata Pit menirukan ucapan Kepala BPSB Provinsi NTT.

Meski perintah keluar secara lisan di lokasi, Pit mengaku belum menerima konfirmasi atau pembuktian administrasi lanjutan secara resmi dari Petugas PBT UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka.

Viktor berharap petugas PBT segera menindaklanjuti perintah tersebut untuk memproses administrasi sertifikasi kelayakan. Kliennya sudah diminta segera panen, tetapi belum bisa dilakukan sebelum dokumen administrasi diterima.

"Kami minta agar segera diproses. Sebab kalau makin lama dibiarkan dan belum dipanen karena dokumen administrasinya belum kami terima, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas benih panenannya," kata Viktor.

Pit menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pertanian Provinsi NTT dan jajarannya karena proses sertifikasi lahannya kembali dilanjutkan.

"Dengan dilanjutkannya sertifikasi, jerih payah kami merawat lahan tidak sia-sia dan kami bisa memproduksi jagung yang berkualitas resmi," ujarnya.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekorantt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks