NUSA TENGGARA TIMUR — Laporan itu menyasar Warid Nurdiansyah, yang menjabat sebagai Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba di Ditjen Minerba. KOSMAK menduga kuat nominal fantastis dalam rekening tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan secara resmi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Cuma Rp5,7 Miliar, Rekening Bank Tembus Rp170 Miliar
Data LHKPN atas nama Warid yang dilaporkan pada 28 Februari 2026 mencatat total kekayaan hanya Rp5,73 miliar. Rinciannya meliputi kas dan setara kas Rp2,1 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, serta alat transportasi Rp74 juta.
Namun, berdasarkan informasi perbankan yang dihimpun KOSMAK, Warid tercatat memiliki saldo agregat mencapai Rp170 miliar yang tersebar di tujuh rekening Bank BCA dan dua rekening Bank BRI. Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyebutkan sembilan nomor rekening tersebut semuanya atas nama pribadi Warid.
Dua Rekening BRI dengan Aliran Dana Mencurigakan
Dari sembilan rekening itu, dua di antaranya berada di Bank BRI. Satu rekening dengan nomor 0116236503 mencatatkan aliran dana dari sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp57,8 juta dalam 11 kali transaksi selama periode Januari hingga April 2025. Rekening yang sama juga menerima transfer dari rekening atas nama Nanang Sobandi sebanyak empat kali dengan total Rp3,8 juta.
Rekening BRI lainnya, nomor 01003384569, menerima dana dari KUPON (kupon obligasi) sebesar Rp226,4 juta dalam 48 kali transaksi antara Januari hingga April 2026.
Modus Diduga Terkait Pengawasan Tambang dan Pencucian Uang
Ronald menegaskan, jabatan Warid sebagai inspektur tambang dan koordinator keselamatan minerba memberinya kewenangan besar dalam pengawasan, pengurusan izin, serta pemberian rekomendasi teknis. "Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku penyelenggara negara," ujarnya di Jakarta, Rabu.
KOSMAK menduga aliran dana itu berasal dari praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang berkaitan dengan mafia pertambangan, termasuk dari aktivitas penambang emas di Gorontalo dan timah di Bangka. Lembaga tersebut juga menjerat Warid dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.
Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan Tanpa Perlu Bukti Tindak Pidana Asal
Ronald menjelaskan, berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, aparat bisa langsung menyidik Warid tanpa harus membuktikan dulu dari mana persisnya uang itu berasal.
"Sampai dengan tahun 2023 sudah ada 237 putusan pengadilan TPPU yang berkekuatan hukum tetap, yang menunjukkan bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," tegas Ronald.
Ia juga merujuk pada Pasal 77 dan 78 UU yang sama yang menganut sistem pembalikan beban pembuktian. Jika kasus ini bergulir ke pengadilan, Warid sebagai terdakwa kelak wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaannya bukan berasal dari hasil tindak pidana. Konsep serupa, menurut Ronald, juga diterapkan di Amerika Serikat dan Belanda dalam menangani kejahatan kerah putih (white collar crime).