KUPANG — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan akan mengusut dugaan korupsi di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Instruksi ini buntut dari perintah langsung Kejaksaan Agung RI untuk membongkar praktik curang di dapur-dapur MBG yang tengah bergulir di tingkat pusat.
Kesiapan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, di Kupang, Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti instruksi Kejagung dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Perintah Kejagung Jadi Pemicu Pengembangan Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan arahan tersebut di Jakarta, Senin (15/6/2026). Langkah ini disebut untuk mendukung pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG yang saat ini masih berjalan di pusat.
“Yang jelas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap melakukan penyelidikan atas SPPG di NTT yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis,” tegas Raka Putra Dharmana, Selasa (16/6/2026).
Dapur MBG di NTT Jadi Sasaran Penyelidikan
Raka memastikan penyelidikan akan menyasar dapur-dapur MBG alias SPPG yang tersebar di sejumlah wilayah NTT. Instruksi dari Kejagung menjadi dasar bagi Kejati NTT untuk memperluas penelusuran dugaan penyimpangan anggaran program tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki SPPG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program MBG yang bergulir di Kejagung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah SPPG yang akan digeledah atau besaran kerugian negara yang diduga timbul. Kejati NTT masih dalam tahap awal penyelidikan dan akan mengoordinasikan langkah selanjutnya dengan Kejaksaan Agung.